Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan cegah tangkal (cekal) Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan diminta KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negri selama enam bulan ke depan.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Nursaleh dihubungi wartawan, Senin (15/5/2023).
Andhi sebelumnya telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.
Baca Juga: Intip Megahnya Rumah Mewah Andhi Pramono di Bogor
Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.
Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?