Suara.com - Kasus proyek lampu pocong yang gagal membuat Wali Kota Medan, Bobby Nasution berang. Akibatnya, Bobby tegas langsung mencopot Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan.
Bobby menilai bahwa kinerja Kepala Dinkes Syarifuddin Irsan Dongoran dalam menangani proyek ini tidak optimal. Ditambah proyek gagal itu telah merugikan anggaran kota Medan hingga mencapai Rp 25 miliar.
Selain mencopot Dongoran dari jabatannya, Bobby juga langsung meminta pihak ketiga mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan Pemkot Medan untuk proyek lampu pocong ini.
Pencopotan Dongoran sendiri dilakukan setelah Inspektorat BPK Kota Medan melakukan audit terkait proyek gagal itu. Hasilnya, spek lampu dengan anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai.
Sontak temuan itu membuat Bobby Nasution mengambil keputusan tegas dengan mencopot Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatan Kadinkes Ketapang Medan.
Profil Syarifuddin Irsan Dongoran
Syarifuddin sendiri bukanlah orang baru di kepemimpinan Pemkot Medan. Ia beberapa kali diamanahkan jabatan strategis sejak kepemimpinan Rahudman Harahap.
Pria yang akrab disapa Dongoran ini sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan.
Kemudian pada tahun 2014, saat Medan masih dipimpin oleh Wali Kota Dzulmi Eldin, Dongoran diangkat sebagai Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum RSUD Dr Pirngadi Medan. Kinerja dan performa seorang Dongoran pun dinilai semakin meningkat.
Baca Juga: Baru Terungkap! Ada Kekesalan, Ahmad Dhani Emoh Sapa Presiden Jokowi saat Konser Dewa 19 di Medan
Setelah menjabat sebagai wakil direktur RSUD, Dongoran diangkat menjadi Staf ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Pengangkatan itu terjadi saat Medan dipimipin oleh Wali Kota Akhyar Nasution.
Selanjutnya saat menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, Dongoran dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan mulai 29 Juni 2021.
Selama jabatannya sebagai Kadis Kebersihan dan Pertamanan inilah, anggaran untuk lampu pocong tersebut digelontorkan dan proyek pun dimulai.Pemasangan 1.700 lampu yang tersebar di berbagai titik di Kota Medan tersebut pun rampung pada tahun 2022 lalu.
Namun, fungsi lampu pocong itu sendiri hingga kini menjadi pertanyaan besar karena tak kunjung dipakai sebagai lampu jalan dan terkesan terbengkalai.
Situasi itu membuat Bobby dan BPK Kota Medan memutuskan untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas penggunaan lampu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, fakta baru terungkap. Ini terkait spesifikasi lampu tersebut tidak memadai, serta tidak sesuai dengan standar lampu yang ada. Penemuan BPK itu membuat Bobby berang dan memanggil para pejabat yang terlibat dalam proyek ini.
Buntutnya, Dongoran pun akhirnya dipecat dari jabatannya. Ia selanjutnya bakal menjalani proses hukum untuk mengembalikan uang anggaran yang sudah digelontorkan, sesuai dengan permintaan Bobby.
Kontributor : Dea Nabila