Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gangsar Sulaksono, adik Rafael Alun Trisambodo, pada hari ini, Senin (15/5/2023). Gangsar Sulaksono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun sebagai tersangka.
"Hari ini (15/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Gangsar Sulaksono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menyebut Gangsar diperiksa terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael Alun.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT, (Rafael)" katanya.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat
Selain adik Rafael, KPK juga memanggil saksi lainnya, di antaranya dua orang pensiunan atas nama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan. Kemudian ada juga Direktur PT Intercon Enterprises.
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Baca Juga: Usai Kadinkes, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Chusnunia Chalim
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.