Suara.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Usai diperiksa Andi mengaku dicecar KPK soal aliran uang yang diterima salah satu kader Demokrat.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan (ke kader Demokrat)," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dia menyebut, penyidik KPK meminta dirinya untuk mencari tahu salah satu kader Demokrat yang diduga menerima aliran dana dari Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga: Usai Kadinkes, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Chusnunia Chalim
"Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujarnya.
Andi mengaku, tidak mengetahui jumlah dana yang diduga mengalir ke salah satu kadernya.
"Saya belum tahu, belum jelas," sebutnya.
Dia menegaskan aliran dana tersebut tidak berkaitan dengan partainya, Demokrat.
"Bukan (ke Demokrat), ke kader," sebut Andi.
Baca Juga: Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atau DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar lebih.