Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Senin (15/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan pencucian uang atua TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Andi Arief," kata Ali, Senin (15/5/2023).
Selain Andi Arief, KPK juga turut memanggil dua orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Baca Juga: Aset Rp 30 Miliar Milik Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Disita KPK
Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar lebih.