Berkas Dishub Belum Lengkap, DPRD DKI Batal Cek Bus TransJakarta Mangkrak Hari Ini

Senin, 15 Mei 2023 | 11:10 WIB
Berkas Dishub Belum Lengkap, DPRD DKI Batal Cek Bus TransJakarta Mangkrak Hari Ini
Berkas Dishub Belum Lengkap, DPRD DKI Batal Cek Bus TransJakarta Mangkrak Hari Ini. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta dijadwalkan melakukan kunjungan ke Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengecek 417 bus lama transjakarta yang terbengkalai hari ini, Senin (15/5/2023). Namun, kegiatan untuk persiapan penghapusan aset ini batal dilakukan.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI, S Andyka. Politisi Geridra itu mengaku belum menerima undangan untuk kegiatan kunjungan ke Terminal Pulo Gadung.

"Maaf, sampai sekarang undangan kunjungan belum turun," ujar Andyka saat dikonfirmasi.

Andyka menyebut pihak Sekretariat DPRD DKI tak membuatkan undangan lantaran data rinci mengenai 417 bus itu belum diterima.

Baca Juga: Kader Terbaik Siap Kuasai Kursi DPRD DKI, Segini Target Partai Golkar

Diketahui, Komisi C DPRD DKI sudah sejak bulan Mareta lalu menyampaikan permintaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan berkas tersebut. Namun, dalam rapat terakhir pekan lalu Andyka menyatakan belum menerima data rinci itu.

"Data dari Dishub juga belum kami terima," pungkasnya.

DPRD DKI Jakarta belum mau langsung mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan lelang 417 bus Transjakarta yang terbengkalai. Pengajuan lelang dengan perkiraan nilai Rp21,3 miliar ini diajukan pada rapat komisi C DPRD DKI, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Anggota Komisi C DPRD DKI S. Andyka menyebut pihaknya tak mau asal memberikan stempel persetujuan penghapusan aset tersebut. Sebab, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci dari Pemprov DKI soal alasan ratusan bus tersebut bisa terbengkalai.

"Kita membutuhkan data yang valid, data yang lengkap, karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini saat di periode 2009 sampai 2014," ujar Andyka kepada wartawan, Rabu (9/3/2023).

Baca Juga: Calonkan Artis, PKB DKI Target 15 Kursi di DPRD

Karena itu, Komisi C DPRD memutuskan menunda rapat tersebut sampai waktu yang belum ditentukan. Diharapkan pada pertemuan selanjutnya pihak Pemprov bisa memberikan jawaban rinci.

Selain itu, para anggota dewan di Komisi C juga berencana meninjau lokasi penyimpanan bus tua secara langsung. Andyka menyebut ia dan rekannya ingin memastikan agar nantinya jika penghapusan aset dilakukan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ketika barang ini dihapus melalui lelang, kita kita kan harus tahu dulu, apakah ini bertentangan atau tidak? Apa iya ada temuan dari BPK. Kita tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Takutnya, timbul masalah di belakang. Kita tidak ingin seperti itu," jelasnya.

Ia jugqa mengaku khawatir rencana penghapusan aset ratusan bus terbengkalai lewat lelang itu menjadi masalah. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

"Jadi, bukan karena kita ingin menghalangi proses penghapusan aset karena ada pendapatan yang kita terima. Tetapi, kita juga tidak ingin bahwa proses penghapusan aset ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap sebanyak 417 bus Transjakarta dalam kondisi terbengkalai selama tujuh tahun. Ratusan unit bus itu pun rencananya akan dijual melalui skema lelang.

Untuk itu, pihak Pemprov meminta izin kepada DPRD DKI untuk menghapus 417 unit bus itu dari daftar aset DKI. Sebab, kondisi kendaraan itu sudah rusak karena terlalu tua.

Apalagi jika dibiarkan, biaya perawatannya akan lebih mahal ketimbang manfaat penggunaannya. Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan nilai lelang mencapai Rp21,3 miliar.

Hal ini diketahui dalam rapat Komisi C DPRD DKI yang digelar pada Rabu (8/3/2023) siang.

Lelang aset yang dihapus ini sesuai dengan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam ketentuan itu, pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Berdasarkan nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) tahun 2021, untuk 417 unit kendaraan dinas operasional (bus Transjakart) ini Rp21,3 miliar. Insyaallah apabila persetujuan dikeluarkan oleh DPRD, kita akan lakukan pelelangan terbuka," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Reza Pahlevi, Rabu (8/3/2023).

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, ratusan unit bus yang tidak layak beroperasi itu berbahan bakar solar maupun gas (BBG). Merk bus tersebut di antaranya Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedez, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.

"Untuk 417 unit yang mau dihapuskan ini unit bus yang udah beroperasi. Pengadaan sejak tahun 2003 sampai 2013. Secara, armada proses pengadaan ini udah dioperasikan oleh masing-masing operator di koridor tertentu," ucap Ismanto.

Ia menyebut pihaknya sudah pernah menyampaikan usulan penghapusan aset bus Transjakarta sejak tahun 2018 lalu. Namun, Pemprov DKI memerlukan waktu cukup lama dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan.

Hingga akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan di tahun 2022 baru mengajukan permohonan persetujuan penghapusan aset ratusan bus Transjakarta ini kepada DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI