Suara.com - Pemilu 2024 diikuti oleh banyak pihak termasuk sederet kepala daerah. Beberapa kepala daerah di bawah ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024.
Ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Pasal 12, 14, dan 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Meski diwajibkan mundur, kepala daerah tetap sama-sama diberi kesempatan dan mendapat jaminan serta pengakuan agar dapat diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
Berikut ini para kepala daerah yang mengundurkan diri agar dapat bergabung sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024:
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Resmi Nyaleg di Pemilu 2024 Ikut Partai Perindo
1. Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar
Kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya salah satunya yakni Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar. Surat pengunduran diri Iskandar telah diajukannya ke DPRD Ogan Komering Ilir.
Iskandar memutuskan mengajukan diri dalam Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif DPR RI yang mewakili Dapil 2 Sumatera Selatan. Dapil tersebut meliputi Kabupaten, Oku Timur, Oku Selatan, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
2. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi
Ade Sumardi yang merupakan Wakil Bupati Lebak, Banten itu resmi mengundurkan diri dan mengumumkannya pada Kamis (11/5/2023). Ade Sumardi telah mengemban jabatan tersebut bersama Bupati Iti Octavia Jayabaya selama 10 tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Norman Kamaru: Mantan Polisi Viral, Kini Terjun ke Politik Nyaleg dari PKB
Ade pun kini memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Banten dari PDI Perjuangan. Ade Sumardi juga berkonsentrasi dalam pemenangan bakal calon presiden yang diusung PDIP yakni Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.
3. Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy
Neko Wesha Pawelloy turut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Lingga, Kepulauan Riau. Pengunduran tersebut mulai Senin (8/5/2023). Surat pengunduran itu diantarnya langsung ke Kantor Sekretariat Bupati Lingga Bagian Tata Pemerintahan.
Setelah pengunduran diri tersebut, Neko akan menjalani tahapan berikutnya di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga. Neko telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Bacaleg di DPRD Kabupaten Lingga dan pihaknya berencana akan bertemu dengan Bacaleg DPRD Kabupaten bintan.
4. Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman
Jasri Usman masih harus menyelesaikan masa jabatannya satu tahun lagi. Namun Jasri sudah memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri. Tujuannya sama, yakni fokus sebagai bakal calon legislatif dalam pileg 2024.
Surat pengunduran diri Jasri Usman diterima oleh Ketua DPRD Kota Ternate yang juga merupakan Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bilussy. Surat tersebut diserahkan oleh Ketua LPP PKB Maluku Utara, Muksin Amrin pada Jumat (28/4/2023).
5. Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Syarif Fasha juga mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon legislatif di DPR RI. Syarif Fasha diketahui pensiun pada 8 November 2023 dan Daftar Calon Tetap akan dikeluarkan pada 4 November 2023.
6. Wali Kota Palembang Harnojoyo
Harnojoyo juga turut mendaftarkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Hal ini diketahui ketika Harnojoyo mengambil SKCK di Polda Sumsel sebagai persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 yakni Palembang, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Musi Rawas utara, Banyuasin, dan lubuklinggau.
"Dalam rangka membuat SKCK terkait pencalonan sebagai anggota DPR RI," kata Harno di Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).
7. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau lebih akrab dengan sapaan Gus Yasin resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah. Gus Yasin juga turut menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan yang saat ini ia pegang yakni Wagub Jawa Tengah kepada KPU.
Terkait dengan jabatannya di Wagub Jateng, diketahui Gus Yasin sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai dengan aturan. Keputusan surat pengunduran diri tersebut sudah diserahkan kepada KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma