Lalu, tim kemudian bergerak untuk pergi ke Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.
Sebelum akhirnya dieksekusi, tim juru sita PN Klaten sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Ketua PN Klaten yakni Tuty Budhi Utami.
Lalu, tim eksekusi langsung bergegas mengeluarkan barang-barang yang ada dalam rumah Kades Pepe tersebut.
Siti Yulaikah mengaku sempat menyampaikan orasi dan protes terhadap tim eksekusi, ia mengancam akan menuntut keadilan atas apa yang menimpanya tersebut.
Yulaikah juga bertanya terkait dengan cara pemerintah yang bersangkutan menghitung ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan tersebut. Bukan tanpa alasan, ia menyebut terdapat beberapa rumah yang mendapatkan ganti rugi dalam jumlah yang kecil dan ada juga yang dalam jumlah besar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa