Sosok kepala desa (kades) Pepe, Klaten, Jawa Tengah harus menelan pil pahit karena rumahnya ikut dieksekusi untuk proyek jalan tol Solo-Jogja. Saat ini, Kades Pepe memilih untuk mendirikan tenda bersama dengan warganya di atas reruntuhan rumah mereka.
Hal tersebut dilakukan karena Kades Pepe serta masyarakatnya tidak tahu harus tinggal di mana setelah rumah mereka digusur untuk proyek jalan tol tersebut.
Aksi pembangunan tenda tersebut juga diketahui dilakukan karena tempat tinggal sementara yang dijanjikan oleh tim eksekusi masih belum juga direalisasikan.
Pemilik nama lengkap Siti Hibatun Yulaika tersebut sempat meneteskan air mata pada saat rumah mewahnya digusur. Ia juga merasa sedih karena ia hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar saja.
Baca Juga: Mantan Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Untuk Open BO Wanita
Padahal, berdasarkan penuturannya, rumah tersebut memiliki dua lantai yang apabila dijual masih bisa dipasarkan dengan harga Rp 10 sampai dengan Rp 15 miliar.
Siti menyebut, ia sepenuhnya mendukung proyek tol Solo-Yogyakarta. Namun, lebih lanjut ia hanya menginginkan transparansi pengukuran nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Siti juga menceritakan bahwa pembangunan proyek Tol Solo-Yogyakarta tersebut sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun, proses penggusuran tersebut masih terus dilaksanakan.
Setidaknya ada 13 bidang tanah yang terdampak oleh proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut. Adapun penggusuran dilakukan pada Rabu (10/5/2023).
Diketahui, di desa tersebut ada tujuh bangunan rumah warga yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Satu rumah diantaranya yaitu rumah milik Kepala Desa Pepe yakni Siti Yulaikah.
Baca Juga: Viral Ritual Calon Kepala Desa di Bangkalan, Dilangkahi Sang Ibu dan Ditampar
Adapun lokasi pembongkaran rumah dimulai dengan apel gabungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada di kantor desa setempat di pagi hari.
Lalu, tim kemudian bergerak untuk pergi ke Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.
Sebelum akhirnya dieksekusi, tim juru sita PN Klaten sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Ketua PN Klaten yakni Tuty Budhi Utami.
Lalu, tim eksekusi langsung bergegas mengeluarkan barang-barang yang ada dalam rumah Kades Pepe tersebut.
Siti Yulaikah mengaku sempat menyampaikan orasi dan protes terhadap tim eksekusi, ia mengancam akan menuntut keadilan atas apa yang menimpanya tersebut.
Yulaikah juga bertanya terkait dengan cara pemerintah yang bersangkutan menghitung ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan tersebut. Bukan tanpa alasan, ia menyebut terdapat beberapa rumah yang mendapatkan ganti rugi dalam jumlah yang kecil dan ada juga yang dalam jumlah besar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa