Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tiba-tiba mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, saat hari pendaftaran nama calon legislatif (caleg), hari ini. Lalu, apa tujuan kedatangan Bagja tersebut?
Bagja mengatakan, kedatangannya selaku Ketua Bawaslu dalam rangka mengawasi proses pendaftaran caleg yang sudah berjalan selama ini.
"Mengawasi proses pendaftaran caleg yang akan selesai pada hari ini tepat jam 23.59 WIB," kata Bagja kepada wartawan di kantor KPU, Minggu (14/5/2023).
Bagja menuturkan proses pendaftaran caleg di KPU berjalan dengan baik. Meski ada kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bawaslu, kata Bagja, sempat tidak bisa mengakses dokumen yang ada di SILON.
"Evaluasinya mungkin di pengawasan, SILON belum terbuka secara bebas. Hari pertama ok, hari kedua oke, hari ketiga mulai ada batasan-batasan," katanya.
"Kita nggak bisa akses misalnya dokumen-dokumennya," sambungnya.
Untuk diketahui, pendaftaran calon legislatif DPR RI, DPR, dan DPD pada Pemilu 2024 ditutup hari ini. Sebanyak tujuh partai politik (parpol) akan menyambangi kantor KPU di Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan para caleg mereka.
Berdasarkan informasi resmi Humas KPU, Minggu (14/5/2023), sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2024 itu akan mendaftar hari ini di Kantor KPU RI. Lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.
KPU telah menjadwalkan jam pendaftaran dari masing-masing parpol. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Bawaslu Hentikan Acara Relawan Jokowi soal usulan Calon Presiden di Jakarta
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): pukul 08.00 WIB
- Partai Buruh: pukul 13.00 WIB
- Partai Demokrat: pukul 14.00 WIB
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): pukul 15.00 WIB
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): pukul 16.00 WIB
- Partai Golkar: pukul 16.44 WIB
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 17.00 WIB
Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023. Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023.