Suara.com - Bagi Anda pemilik dan pengendara kendaraan tentu saja wajib memiliki SIM dan STNK. Mungkin anda pernah merasa penasaran kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun? Apakah ada aturannya?
Pemilik perlu tahu penjelasan dari pertanyaan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu jangan lupa untuk memperpanjangnya secara berkala. Sebab jika terlambat, Anda mungkin dikenakan denda dan menjadi korban razia.
Kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun?
Aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, aturan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.
Salah satu syarat memperpanjang SIM adalah memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Hal tersebut mengingat risiko membawa sepeda motor yang cukup tinggi sementara kondisi fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya.
Maka dapat dilihat bahwa salah alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa seroang pengendara masih cukup sehat sehingga layak untuk mengendarai.
Itulah mengapa syarat perpanjangan SIM juga terbilang lebih mudah daripada membuat SIM baru. Saat perpanjang SIM Anda tidak diwajibkan melakukan uji ketrampilan menggunakan kendraan. Melainkan hanya memberikan surat keterangan sehat.
Sementara itu kenapa STNK harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi hak milik orang yang sama. Pasalnya, kendaraan bisa saja dijual-belikan seiring dengan berjalannya waktu.
Dengan memastkan bahwa kendaraan tersebut masih milik orang yang sama, kepolisian dapat meminta pertanggungjawaban kepada mereka jika ada sesuatu yang menimpa kendaraan tersebut.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Maka tidak heran jika perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau seseorang yang namanya disebut di sana. Jika diwakilkan Anda perlu melampirkan surat kuasa.
Biaya perpanjang SIM dan STNK
Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah. Setiap kendaaan telah memiliki golongan tersendiri dan biaya perpanjangan STNK akan didasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan tersebut.
Biaya perpanjang SIM 2023
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- SIM D: Rp 30.000
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM 5 tahunan sekitar adalah Rp 200.000. Namun bisa berbeda tergantung dari jenis SIM yang dipilih. Itulah alasan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 Tahun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri