Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru-baru ini menyoroti kondisi bangunan ruko di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, ruko di sana telah memakan jalan, tepatnya Jalan Niaga yang merupakan fasilitas sosial dan umum.
Karena itu, Heru Budi langsung memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk bergerak mengecek bangunan ruko tersebut. Ini demi memastikan apakah sudah sesuai aturan atau belum.
"Bangunan itu sudah lama, Yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara," kata Heru di kawasan Monas, Sabtu (13/5/2023) malam.
Tak cuma itu, Heru turut meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit. Ia juga secara tegas meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
Baca Juga: Buat 200 Sumur Resapan di Jaksel, Heru Budi Modifikasi Versi Anies dengan Dibor
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana," tambah Heru.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit menemukan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau yang dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto melalui keterangannya di Jakarta Utara.
Oleh sebab itu, rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Tentunya, kata Jogi, pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut. [ANTARA]
Baca Juga: Janji dalam 2 Bulan Bakal Diisi, Heru Budi Ternyata Baru Mau Lelang Jabatan Kepala SKPD