Suara.com - Banyak orang yang masih mencari pembenaran dalam membuat tato karena kebanyakan tertarik membuatnya tapi menjadi ragu karena dilarang oleh agama. Lantas apa hukum tato menurut Islam?
Dalam kanal Youtube Adi Hidayat Official, Ust Adi Hidayat mengatakan tato yang permanen jelas dilarang dalam Islam karena mengubah bentuk tubuh.
“Dalam Islam tato yang sifatnya permanen itu dilarang dan itu satu di antara bentuk ajakan setan. Satu di antara ajakan setan itu mengubah bentuk tubuh pada sesuatu yang bukan fitrahnya,” jelas ust Adi Hidayat.
Ada juga yang mengatakan bahwa tato adalah bentuk dari ekspresi seni, namun sekali lagi ust Adi mengatakan bahwa seni juga harus mempertimbangkan tempatnya.
"Bukan di tempat yang tidak seharusnya, oke?" ujarnya.
Ia menjelaskan hal ini sesuai dengan firman Allah di Al Quran Surat An-Nisa ayat 118-119:
"(Dia dikutuk oleh Allah) artinya dijauhkan dari rahmat-Nya (dan katanya) setan itu ("Akan saya ambil) untuk saya(dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah ditetapkan) yang saya ajak untuk menaati saya!"
Makna dari dua ayat menurut ustadz Adi adalah, setan itu senang jika ada seseorang mengubah-ubah bentuk tubuh, maka dari itu ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa itu hukumnya haram.
Sebagai contoh, ia mengatakan operasi plastik juga tak boleh dilakukan, kecuali untuk kondisi tertentu yang bersifat darurat.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Pil Penunda Haid Dalam Islam - Ustadz Syafiq Riza Basalamah
"Misalnya ada musibah kebakaran dan sebagainya, mengembalikan bentuk yang sekiranya wajar, itu boleh. Tapi misalnya pas pengen mancung, dimancungin, operasi plastik. Itu haram hukumnya, karena mengubah bentuk, mengubah fitrah."