Suara.com - Aksi Masriah (56), emak-emak asal Sidoarjo yang menyiramkan air kencing dan kotoran manusia ke tetangganya sendiri yang bernama Wiwik belakangan ini viral di media sosial.
Kekinian, Masriah telah diperiksa polisi atas perbuatannya. Diketahui aksi Masriah itu sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu.
Namun setelah dilaporkan ke polisi, Masriah justru minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan alias damai.
Simak fakta Masriah yang menyiram air kencing dan kotoran manusia pada tetangganya sendiri berikut ini.
Dilakukan setiap hari
Masriah adalah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Pemilik rumah yang disiram air kencing dan kotoran manusia oleh Masriah itu adalah tetangganya sendiri, Wiwik.
Menurut Wiwik, aksi Marsiah itu kerap dilakukan hampir setiap hari. Bukan hanya air kencing, Masriah juga melempar halaman rumah Wiwik dengan air berbau dan sampah rumah tangga.
Dilakukan sejak tahun 2017
Kasus yang dialami Wiwik itu telah berlangsung sejak awal tahun 2017. Pihak pemerintah desa bahkan telah melakukan mediasi pada Wiwik dan Marsiah lebih dari tiga kali. Namun aksi Marsiah itu masih berlangsung hingga saat ini.
Kusnul mengaku heran dengan aksi Masriah. Pasalnya dalam mediasi yang pernah dilakukan, Masriah telah berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya. Namun ternyata aksi itu masih diulangi.
Motif Masriah
Motif Masriah melakukan aksi tak pantas pada Wiwik itu dibongkar oleh Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko. Terungkap bahwa rumah yang ditempati Wiwik itu awalnya milik adik Masriah.
Rumah itu kemudian dijual adik Masriah ke Wiwik. Namun Masriah ingin memiliki rumah itu. Masriah lantas menyiram air kencing, comberan hingga melempar sampah dengan tujuan membuat Wiwik dan keluarganya tidak betah sehingga rumah itu dijual murah kepadanya.
Masriah dilaporkan polisi
Wiwik yang sudah tak tahan dengan kelakuan Masriah, kembali melaporkan tetangganya itu ke polisi. Sementara itu polisi mengatakan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk memproses Masriah ke ranah hukum.
Kepolisian saat ini masih mendalami sejumlah bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku. Jika terbukti bersalah, Masriah bakal dikenakan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Wiwik tolak permintaan damai
Setelah dilaporkan polisi, Masriah minta pada Wiwik agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Hal tersebut diungkap oleh Wike (44), anak pertama Wiwik.
Ia menceritakan ada kerabat Masriah yang mendatangi rumahnya untuk minta damai. Kejadian itu sebelum Masriah diperiksa polisi. Namun Wike menyebut kesabaran Wiwik telah habis. Dengan tegas Wiwik menolak permintaan damai tersebut.
Wiwik berharap Masriah dapat hukuman berat
Wiwik berharap Masriah bisa mendapat hukuman setimpal. Terlebih aksi Masriah itu telah dilakukan sejak tahun 2017 bahkan pernah dimediasi di tingkat RW hingga ke polisi.
Ketika mediasi pada 2017, Masriah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Namun janji itu tak ditepati bahkan aksi Masriah kini lebih parah hingga dilakukan sehari 3 kali.
Kontributor : Trias Rohmadoni