Suara.com - Hari pendaftaran calon legislatif DPR RI, DPR, dan DPD pada Pemilu 2024 ditutup hari ini, Minggu (14/5/2023).
Sebanyak tujuh partai politik (parpol) akan menyambangi kantor KPU di Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan para caleg mereka.
Berdasarkan informasi resmi Humas KPU, sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2024 itu akan mendaftar hari ini di Kantor KPU RI. Lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.
KPU telah menjadwalkan jam pendaftaran dari masing-masing parpol. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Ahmad Muzani Sebut Golkar dan PBB Tidak Lama Lagi Merapat ke Koalisi Gerindra-PKB
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): pukul 08.00 WIB
- Partai Buruh: pukul 13.00 WIB
- Partai Demokrat: pukul 14.00 WIB
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): pukul 15.00 WIB
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): pukul 16.00 WIB
- Partai Golkar: pukul 16.44 WIB
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 17.00 WIB
Sebelumnya, sudah 11 parpol peserta lainnya telah mendaftar lebih dulu. Berikut daftar parpol yang telah mendaftarkan para calegnya:
Senin, 8 Mei
- PKS pada Rabu, 10 Mei
- Partai Hanura pada Kamis, 11 Mei
- PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda pada Jumat, 12 Mei 2023
- PAN, PPP, PBB, Gerindra, PKB para Sabtu, 13 Mei 2023
Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.
Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023.
Baca Juga: Golkar Kota Gunungsitoli Optimis Menang Pemilu 2024, Jhon Kristian Ziliwu: Besok Mendaftar ke KPU