Salah Satu Syarat Daftar Sekolah, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2023 | 07:30 WIB
Salah Satu Syarat Daftar Sekolah, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
ILustrasi syarat membuat kartu identitas anak. (Pixabay/jarmoluk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas apa saja syarat membuat kartu identitas anak?

Merangkum laman hukumonline, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.

Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Baca Juga: Anak Pemegang KIA Dapat Diskon hingga Gratis Masuk Objek Wisata di Purbalingga

KIA pada dasarnya terbagi jadi 2, yaitu KIA untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KIA untuk penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap dan berumur kurang dari 17 tahun juga belum kawin.

1. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun

Penerbitan KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

2. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 0 - <5 tahun yang sudah punya akta kelahiran

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP-) asli kedua orang tua/wali.

3. Syarat membuat Kartu Identitas Anak untuk WNI berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari

Baca Juga: Jonathan Frizzy Bawa Anak ke Sekolah Minggu, Mantan Istri Tegaskan Anak-Anaknya Terlahir Muslim

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
  • KK asli orang tua/wali
  • E-KTP asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto berwarna ukuran 2x3, 2 lembar.

Setelah memenuhi semua persyaratan, orang tua menuju Disdukcapil setempat dan menyerahkan persyaratan penerbitan KIA. 

Kepala Disdukcapil kemudian akan menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA pada pemohon.

Selain itu, Disdukcapil juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman bacaan juga tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.

Lantas apa saja kegunaan KIA? Menurut laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. 

KIA kerap dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota untuk persyaratan daftar sekolah, pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah sakit.

Berikut ini kegunaan KIA dari Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016:

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses ke sarana umum
  • Mencegah perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri
  • Memudahkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Kartu Identitas Anak tak hanya dijumpai di Indonesia, banyak negara lain juga menerapkan program yang sama, seperti Malaysia dengan MyKid dan MyKad.

MyKid adalah kartu pengenal untuk anak di bawah 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad untuk anak usia 12 tahun ke atas.

Di Amerika Serikat, karena marak kasus penculikan anak, kartu identitas anak dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi yang canggih.

Bahkan, kartu identitas anak di Amerika dilengkapi peta tubuh yang menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya. Demikian penjelasan tentang syarat membuat kartu identitas anak. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI