6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2023 | 07:25 WIB
6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
Ilustrasi SKCK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk beragam urusan, salah satunya melamar pekerjaan. Dalam rekrutmen di BUMN pekan ini, beberapa lowongan juga membutuhkan SKCK. Untuk itu, sebelum ditutup siapkan hal – hal berikut untuk membuat SKCK 2023 seperti dilansir dalam polri.go.id.

1. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili dan menunjukan identitas asli.

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Baca Juga: Segera Daftar ! PT Industri Kereta Api Buka Lowongan Kerja untuk Enam Posisi

4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.

5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Setelah semua berkas di bawa ke kantor polisi, pembuat SKCK akan dikenai biaya Rp30.000. Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan di wilayah domisili masing-masing. 

Pembuatan SKCK Online

Baca Juga: Apa Itu AKHLAK? Simak Materi Core Values Untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN

Selain datang langsung ke kantor kepolisian setempat, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan memperhatikan persyaratan berikut. 

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa menggunakan identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)

2. Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri

3. Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

4. Fotokopi KK

5. Dokumen sidik jari

6. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.

Bagi warga negara asing (WNA) yang juga ingin membuat SKCK di Indonesia, dokumen-dokumen yang dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Jika syarat pembuatan SKCK online di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi Polri Super App lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode). Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI