Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk beragam urusan, salah satunya melamar pekerjaan. Dalam rekrutmen di BUMN pekan ini, beberapa lowongan juga membutuhkan SKCK. Untuk itu, sebelum ditutup siapkan hal – hal berikut untuk membuat SKCK 2023 seperti dilansir dalam polri.go.id.
1. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili dan menunjukan identitas asli.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Setelah semua berkas di bawa ke kantor polisi, pembuat SKCK akan dikenai biaya Rp30.000. Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan di wilayah domisili masing-masing.
Pembuatan SKCK Online
Baca Juga: Segera Daftar ! PT Industri Kereta Api Buka Lowongan Kerja untuk Enam Posisi
Selain datang langsung ke kantor kepolisian setempat, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan memperhatikan persyaratan berikut.