Besaran Pesangon Karyawan PHK Menurut UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 22:29 WIB
Besaran Pesangon Karyawan PHK Menurut UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya
Ilustrasi PHK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa paceklik perusahaan rintisan atau start up masih terjadi. Jutaan karyawan terdampak layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi yang belum tahu, berikut aturan mengenai besaran pesangon karyawan PHK menurut UU Cipta Kerja.

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

Baca Juga: Selain PHK, Disney+ juga Kehilangan 4 Juta Pelanggan di Kuartal I 2023

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI