Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:42 WIB
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
Ilustrasi Kruk Penyangga Kaki - Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beberapa alat kesehatan. Salah satu alat kesehatan yang bisa didapat diantaranya yaitu kruk yang digunakan sebagai penyangga kaki, tangan, kepala dan leher. Berikut ini cara klaim kruk penyangga pakai BPJS

Mengutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang atau orthopedic sebagai bagian dari sejumlah pemeriksaan serta penanganan yang telah dilakukan. 

Adapun pemberian kruk peyangga ini dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk penyangga dengan BPJS Kesehatan? 

Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan 

Baca Juga: Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Sebagaimana dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kruk peyangga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut: 

• Diberikan kepada peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. 

• Merupakan bagian dari pemeriksaan dan juga penanganan yang telah diberikan pada fasilitas rujukan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

• Penjaminan atas pelayanan alat kesehatan kruk ini diberikan dengan rekomendasi dokter spesialis ortopedi ataupun spesialis bedah tulang. 

Plafon dan waktu pemberian 

Baca Juga: Idap Penyakit Kanker Payudara, Nunung Srimulat Akui Tak Malu Pakai BPJS, Ini Alasannya

Kebijakan tentang plafon serta waktu pemberian kruk telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Sesuai dengan peraturan ini, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk peyangga yaitu maksimal Rp 385.000. Adapun kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien. 

Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS 

Untuk mendapatkan fasilitas kruk peyangga pakai dari BPJS Kesehatan, caranya yaitu sebagai berikut: 

• Peserta datang ke faskes seperti puskesmas, klinik ataupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama 

• Peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) 

• Ikuti selueuh prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS 

• Selanjutnya, dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck untuk digunakan. 

• Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) ataupun salinannya yang sebelnya telah dilegalisir, sebagai syarat untuk mengambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

• Fasilitas kesehatan yang dituju kemudian akan melakukan verifikasi data atau berkas, lalu menyerahkan alat kesehatan itu kepada pasien. 

• Pasien kemudian harus menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut. 

Nah itulah tadi cara klaim kruk penyangga pakai BPJS. Pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkam untuk mendapatkan kruk peyangga pakai BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI