Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar

Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:08 WIB
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Idealnya, pemanfaatan TKD mengacu ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa TKD bisa digarap sendiri.

Namun, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Usai mendapat lampu hijau dari Kraton, TKD dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun nonpertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan TKD dalam bentuk kerjasama dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
  • Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Sultan gedek dengan penyalahgunaan TKD, minta Pergub dikaji ulang

Gubernur DIY sekaligus Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengaku kini telah miris melihat TKD yang dikelola oleh para pihak bak mafia.

Ia sontak meminta perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.

"Ya kami akan mengubah pergubnya (Pergub No 34/2017). Sekarang baru proses," ungkap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI