Suara.com - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.
Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.
Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan 'nakal' yang menyalahgunakan TKD itu.
Baca Juga: Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?
Mengenal apa itu Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.
Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.
Baca Juga: Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU
Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Jogja
Idealnya, pemanfaatan TKD mengacu ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa TKD bisa digarap sendiri.
Namun, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Usai mendapat lampu hijau dari Kraton, TKD dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun nonpertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan TKD dalam bentuk kerjasama dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
- Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.
Sultan gedek dengan penyalahgunaan TKD, minta Pergub dikaji ulang
Gubernur DIY sekaligus Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengaku kini telah miris melihat TKD yang dikelola oleh para pihak bak mafia.
Ia sontak meminta perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.
"Ya kami akan mengubah pergubnya (Pergub No 34/2017). Sekarang baru proses," ungkap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).
Kontributor : Armand Ilham