Suara.com - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.
Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.
Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan 'nakal' yang menyalahgunakan TKD itu.
Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?
Mengenal apa itu Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.
Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.
Baca Juga: Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Jogja