Kendati demikian, Mahmud menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menunggu pembuktian apakan benar jika Haji Akhmad mengonsumsi narkoba.
Otomatis, Mahmud urung memberikan tindakan ke Akhmad lantaran menunggu proses penyidikan.
Terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid menegaskan akan serius menindak anggotanya yang kedapatan pakai 'barang haram.'
Polisi akan dalami sumber sabu yang diperoleh Haji Akhmad
AKP Zakaria lebih lanjut akan mendalami dari mana asal sabu yang dikonsumsi oleh Haji Akhmad beserta rekannya itu.
"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakaria.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Sontak melalui informasi yang didapatkan, tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi tempat Haji Akhmad ditangkap dan mengamankan terduga beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.
Haji Akhmad dan rekannya itu kini mendekam di Mapolres Sidrap dan dijerat pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akhmad akan dibui minimal empat tahun jika terbukti menggunakan sabu yang ditemukan saat ia ditangkap.