Suara.com - Seorang politisi berinisial HA (59 tahun) ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan pada Senin (9/5/2023) kemarin gegara kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu atau metamfetamina.
Usut punya usut, HA merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Pilres Sidrap AKP Zakaria menjelaskan HA ditangkap di Kecamatan Panca lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel bersama seorang rekannya.
"Iya, betul. Yang bersangkutan Anggota DPRD Sidrap," ujar Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu kemasan kristal bening diduga sabu, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu, dan satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu.
HA anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap Mahmud Yusuf dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) mengonfirmasi bahwa benar HA ternyata adalah Haji Akhmad yang merupakan kader PKS.
Haji Akhmad berasal dari Dapil I yang meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu.
Mahmud akan menyerahkan kadernya ke kepolisian dan berharap kasus HA segera rampung.
Baca Juga: Bukan Kang Aher, Mardani PKS Justru Tempatkan AHY di Urutan Teratas untuk Jadi Cawapres Anies
Lebih lanjut Mahmud membenarkan bahwa nanti akan ada pemberhentian secara tidak hormat bagi Akhmad lantaran dinilai melanggar kode etik dengan kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, Mahmud menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menunggu pembuktian apakan benar jika Haji Akhmad mengonsumsi narkoba.
Otomatis, Mahmud urung memberikan tindakan ke Akhmad lantaran menunggu proses penyidikan.
Terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid menegaskan akan serius menindak anggotanya yang kedapatan pakai 'barang haram.'
Polisi akan dalami sumber sabu yang diperoleh Haji Akhmad
AKP Zakaria lebih lanjut akan mendalami dari mana asal sabu yang dikonsumsi oleh Haji Akhmad beserta rekannya itu.
"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakaria.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Sontak melalui informasi yang didapatkan, tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi tempat Haji Akhmad ditangkap dan mengamankan terduga beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.
Haji Akhmad dan rekannya itu kini mendekam di Mapolres Sidrap dan dijerat pasal 127 dan atau 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akhmad akan dibui minimal empat tahun jika terbukti menggunakan sabu yang ditemukan saat ia ditangkap.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," ungkap Zakaria.
Kontributor : Armand Ilham