6 Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:24 WIB
6 Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya
Kejari Batu Bara Peras Guru SD - Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang guru Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita baru-baru ini menjadi sorotan setelah membuat pengakuan telah diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Sarlita mengaku telah diperas oleh jaksa yang berinisial EK terkait dengan kasus narkoba yang menimpa putranya.

Sarlita didampingi oleh pengacaranya yakni Thomy Faisal, bukti berupa video pemerasan ditunjukkan oleh Sarlita.

Lantas, seperti apakah fakta kejari batu bara yang peras guru SD tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi Pemerasan

Diungkap oleh Sarlita, dugaan pemerasan tersebut bermula pada saat putra Sarlita yang bernama M Rizki Renaldi (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Sarlita pun dibantu oleh tetangganya untuk dihubungkan dengan EK.

Dari situlah, Sarlita mengaku mulai diperas habis-habisan untuk permasalahan yang tengah dihadapi oleh anaknya tersebut.

Minta Uang Rp 80 Juta

Disebutkan oleh Sarlita, pelaku diketahui meminta uang sebesar RP 80 juta. Sarlita pun memberikan uang dengan cara dicicil sampai dengan total Rp 35 juta. 

Berawal dari Fitnah Kepemilikan Narkoba

Baca Juga: Aktivis Nyusup di RUPS Adaro Tolak Proyek PLTU Baru, Begini Respons Perusahaan

Thomy Faisal selaku kuasa hukum Sarlita menjelaskan awal mula kliennya tersebut diperas. Singkatnya, semua berawal pada saat putra dari kliennya dituduh mempunyai narkoba pada saat berboncengan dengan rekannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI