John bahkan melayangkan gugatan ke dua pengadilan yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sedangkan untuk perkara yang ia layangkan ke PN Jaksel tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT/ SEL.
Kontributor : Armand Ilham