Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kini diterpa isu hubungan gelap dengan sosok perempuan yang bernama Veronica Jennifer.
Adapun Veronica kini blak-blakan mengaku bahwa ia melahirkan bayi dari John. Bukan main, Veronica juga mencatut nama John sebagai bayi anaknya hingga berujung ke gugatan oleh sang Wamendagri.
John kini diketahui telah menggugat Veronica sekaligus Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mari kita simak kisah cinta gelap antara John dan Veronica berdasarkan pengakuan Veronica.
Baca Juga: Sosok John Wempi Wetipo, Wamendagri yang Gugat RSPI Gegara Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi
Kisah asmara gelap sang Wamendagri: Veronica mengaku terbujuk rayuan John
Veronica mengaku bahwa kisah asmaranya ketika John masih menyandang jabatan Bupati Jayawijaya, Papua.
Veronica kala itu masih berusia belia, yakni 18 tahun. Ia terbujuk rayuan John yang memberinya segudang janji manis.
Tak tanggung-tanggung, John juga menjanjikan sebuah pekerjaan di sebuah perusahaan.
"Saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu menjabat sebagai Bupati Jayawijaya pada saya masih berusia 18 tahun," kata Veronica di hadapan awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Senilai Rp23 Miliar
"Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia, di sebuah perusahaan miliknya," lanjut Veronica.
John ngaku mau menikahi Veronica
John juga kala itu mengaku bahwa telah cerai dengan istri pertamanya, Veronica mengaku bahwa hubungannya dengan John berangsur dari tahun 2014 hingga tahun 2018.
Adapun pada tahun 2015, Veronica melahirkan seorang putra yang merupakan buah dari hubungan dengan John. John juga kala itu mengaku berencana menikahi Veronica jika berkesempatan menjadi Gubernur Papua
"Lalu dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua," kata Veronica menirukan ucapan John.
Veronica ngaku ditelantarakan
Sayangnya, janji John tak kunjung diwujudkan meski kini ia menyandang jabatan yang tak kalah dari Gubernur Papua yakni Wamendagri.
Veronica mengaku lambat laun, John menelantarkan dirinya dan anak laki-laki yang merupakan darah dagingnya.
"Saya hamil, dan sekarang saya ditelantarkan," kata Veronica.
Wamendagri gugat Veronica Jennifer
Tak terima namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak dan dituding memiliki hubungan gelap, John akhirnya menggugat Veronica Jennifer sekaligus RSPI dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 23 miliar karena ia merasa terganggu.
John bahkan melayangkan gugatan ke dua pengadilan yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sedangkan untuk perkara yang ia layangkan ke PN Jaksel tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT/ SEL.
Kontributor : Armand Ilham