Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:09 WIB
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
Advokat Arifin Purwanto - Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi (mkri.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa juga menilai Suyatno abal-abal dalam membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) sehingga bermuatan unsur korupsi.

Suyatno melalui Arifin juga membela diri atas tuduhan Jaksa yang menuding bahwa sang pejabat Pemkab Madiun membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK sekaligus tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.

Arifin memakai kartu as untuk menggugat Kejari Madiun yakni tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.

Dampingi warga dan LSM gugat Bupati dan DPRD Kab Madiun.

Arifin juga sempat dipercayai warga Madiun melalui LSM Pentas Gugat Indonesia menggugat Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun yang meneken aturan parkir berlangganan.

Kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Adapun kala itu, warga diwakili Rudy Hartoko dan Tohari merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

Kini berani gugat MK

Berbekal ilmu hukum dan beberapa kasus yang ia tangani, Arifin datang ke MK demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM.

Bagi Arifin, rakyat dirugikan atas aturan SIM yang tak berlaku seumur hidup. Arifin juga menilai bahwa pembuatan dan tes uji SIM tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI