Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:09 WIB
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
Advokat Arifin Purwanto - Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi (mkri.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto seorang diri datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5/2023) demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang.

Gugatan tersebut jika disetujui, maka rakyat akan mendapatkan SIM dan nomor polisi yang berlaku seumur hidup bak Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Usut punya usut, Arifin adalah seorang advokat alias seorang praktisi hukum. 

Arifin Purwanto memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di ranah penegakan hukum sebagai seorang pengacara.

Portofolio kasus yang pernah ditangani Arifin Purwanto: Dampingi seorang tersangka korupsi pupuk

Arifin Purwanto diketahui merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur dan tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.

Arifin sempat menjadi pendamping hukum dari Mantan Pejabat Pemkab Madiun, Suyatno.

Tepatnya pada 2019 silam, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Atas keputusan yang membuat Suyatno menjadi jaksa, ia melalui kuasa hukumnnya menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Klien Arifin tersebut merasa dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI