Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:09 WIB
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
Advokat Arifin Purwanto - Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi (mkri.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto seorang diri datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5/2023) demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang.

Gugatan tersebut jika disetujui, maka rakyat akan mendapatkan SIM dan nomor polisi yang berlaku seumur hidup bak Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Usut punya usut, Arifin adalah seorang advokat alias seorang praktisi hukum. 

Arifin Purwanto memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di ranah penegakan hukum sebagai seorang pengacara.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Portofolio kasus yang pernah ditangani Arifin Purwanto: Dampingi seorang tersangka korupsi pupuk

Arifin Purwanto diketahui merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur dan tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.

Arifin sempat menjadi pendamping hukum dari Mantan Pejabat Pemkab Madiun, Suyatno.

Tepatnya pada 2019 silam, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Atas keputusan yang membuat Suyatno menjadi jaksa, ia melalui kuasa hukumnnya menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Klien Arifin tersebut merasa dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. 

Jaksa juga menilai Suyatno abal-abal dalam membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) sehingga bermuatan unsur korupsi.

Suyatno melalui Arifin juga membela diri atas tuduhan Jaksa yang menuding bahwa sang pejabat Pemkab Madiun membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK sekaligus tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.

Arifin memakai kartu as untuk menggugat Kejari Madiun yakni tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.

Dampingi warga dan LSM gugat Bupati dan DPRD Kab Madiun.

Arifin juga sempat dipercayai warga Madiun melalui LSM Pentas Gugat Indonesia menggugat Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun yang meneken aturan parkir berlangganan.

Kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Adapun kala itu, warga diwakili Rudy Hartoko dan Tohari merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

Kini berani gugat MK

Berbekal ilmu hukum dan beberapa kasus yang ia tangani, Arifin datang ke MK demi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM.

Bagi Arifin, rakyat dirugikan atas aturan SIM yang tak berlaku seumur hidup. Arifin juga menilai bahwa pembuatan dan tes uji SIM tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI