Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:10 WIB
Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ilustrasi hamil - Apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sendiri menanggung sebagian besar layanan kesehatan yang diberikan, sehingga dapat diakses oleh semua orang. Muncul pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan, lalu apakah jawabannya?

Secara umum, manfaat BPJS Kesehatan sendiri dapat dirasakan pula oleh ibu hamil. Sederet manfaat yang tersaji dapat Anda simak di sini, sekaligus mengenai apakah kontrol kehamilan masuk dalam pertanggungan jaminan kesehatan publik ini.

Benefit BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

  • Layanan selama masa kehamilan, nias, dan pasca melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sebanyak tiga kali, pada trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga masing-masing satu kali. Setelah melahirkan, ibu hamil juga mendapat tiga kali pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, serta pelayanan KB. Jadi dari sini diperoleh jawaban bahwa kontrol kehamilan juga ditanggung BPJS Kesehatan, meski jumlahnya memang terbatas.
  • Layanan USG. USG sendiri jadi salah satu prosedur medis penting untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan. Meski ditanggung, tapi tidak semua USG bisa masuk dalam pertanggungan. USG yang ditanggung hanya USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter.
  • Layanan persalinan. Persalinan juga menjadi salah satu hal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Persalinan dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Tapi dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka persalinan di rumah sakit dapat ditanggung BPJS setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.
  • Layanan operasi caesar. Operasi caesar juga masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. Operasi yang akan dibiayai adalah jenis operasi yang mendapat rujukan dokter, karena ada risiko yang tinggi yang dihadapi ibu hamil dan janin.

Tambahan, Prosedur Layanan Persalinan dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: 5 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kecantikan, Bisa Jadi Skincare Alami!

Untuk dapat menikmati manfaat persalinan dari BPJS Kesehatan, prosedur umumnya adalah sebagai berikut.

1. Datangi Puskesmas terkait, lakukan di FASKES 1 yang ada di kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika ingin melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pastikan Anda mendapat rujukan dari dokter atau bidan terkait.

2. Menjelang persalinan Anda bisa mendatangi FASKES 1 yang sama. Jika semua berjalan lancar, maka persalinan dapat dilaksanakan pada FASKES 1 tersebut. Namun jika terjadi kelainan, Anda akan memperoleh rujukan ke rumah sakit. BPJS dapat menanggung biayanya, selama mendapat rujukan dari dokter atau bidan.

3. Setelah melahirkan Anda masih dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan. Layanan ini bernama postnatal care, yakni pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas. Manfaat ini bisa diperoleh tiga kali, yakni tujuh hari pertama setelah melahirkan, kedua pada hari kedelapan hingga hari keduapuluhdelapan setelah melahirkan, dan selanjutnya pada rentang hari keduapuluhsembilan hingga hari keempatpuluhdua setelah melahirkan.

4. Anda juga dapat mendapatkan layanan KB dengan beberapa opsi alat kontrasepsi yang disediakan. Hal ini juga ditanggung oleh BPJS

Baca Juga: 3 Makanan yang Baik Dikonsumsi untuk Penderita Asma dan Cegah Kambuh

Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga berguna dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan di FASKES tempat Anda terdaftar!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI