Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 04:30 WIB
Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI