Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Antara)
Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 04:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
05 April 2025 | 09:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI