Suara.com - Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya menangkap pemuda berinisial HP (18) setelah tega menganiaya kekasih baru dari mantan pacarnya berinisial AP (20).
Dodi menuturkan pelaku melakukan akasinya karena cemburu buta.
"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan. Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu," kata Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
Menurut keterangan Dodi, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe.
"Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi.
Di kafe itu pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.
"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu. Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," kata Dodi.
Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa ke rumah temannya.
"Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.
HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban.
Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Antara)