Suara.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.
Rommy saat ini terlibat persoalan hukum karena dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Waktum Golkar Erwin Aksa karena dugaan pencemaran nama baik.
"Saya pikir itu masalah internal masalah pribadi. Mas Rommy adalah majelis pertimbangan dan majelis pertimbangan itu memiliki tugas sendiri sesuai dengan yang diatur oleh mekanisme partai di AD/ART," kata Mardiono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, PPP memiliki prinsip bahwa setiap persoalan hendaknya mengutamakan tabayyun atau klarifikasi.
Baca Juga: Daftar ke KPU, PPP Siapkan 35 Persen Bacaleg Perempuan
"Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik,” ucap Mardiono.
Diketahui, Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Erwin itu teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.