Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran yakni dani Hamdani kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Mulanya, ia menjadi viral setelah adanya kasus guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri sebagai PNS setelah melaporkan dugaan adanya pungutan liar atau pungli di tahun 2020.
Dani Hamdani merespon adanya dugaan pungli yang dilaporkan oleh Husein, ia membantah adanya tudingan tersebut. Dani menyebut bahwa sang guru muda tidak layak menjadi PNS.
Tak hanya itu, harta kekayaan yang dimiliki oleh Dani Hamdani juga menjadi sorotan setelah adanya kasus tersebut.
Diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai BKPSDM, Dani sempat memegang jabatan sebagai kepala dinas di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Baca Juga: Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dani Hamdani sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dalam laporan tersebut, diketahui harta kekayaan Dani mengalami peningkatan setiap tahunnya, bahkan kenaikan yang terjadi tergolong drastis. Misalnya dalam laporan per 2017, Dani Hamdani mempunyai harta kekayaan dengan total Rp 205.538.575.
Namun, pada laporan di tahun berikutnya hartanya melonjak sampai miliaran yakni Rp 2.673.087.965.
Sementara, dalam laporan harta kekayaan terbarunya yakni per tahun 2022, Dani Hamdani mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Laporan harta kekayaannya tersebut disampaikan oleh Dani Hamdani pada 25 Januari 2023.
Lantas, berapakah gaji kepala BKPSDM Pangandaran yang memiliki harta kekayaan mencapai 5 miliar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Ridwan Kamil Buntut Guru Lapor Pungli Diancam
Diketahui, Kepala BKPSDM Dani Hamdani tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran dengan pangkat dan golongan Pembina Tingkat 1, IV/b.
Apabila dilihat dari daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh oleh Dani yakni mencapai Rp 3.173.100 atau sampai dengan Rp 5.431.900.
Adapun rincian dari gaji PNS yang telah diatur oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,
Kontributor : Syifa Khoerunnisa