Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang menjadi objek transaksi jual beli antara Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael disebut membeli rumah dari Grace Tahir .
"Objek jual beli rumah dimaksud, informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Properti berupa rumah tersebut disita penyidik KPK karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang juga menjerat Rafael.
Lembaga antikorupsi sebelumnya mengungkap hubungan antara Rafael dengan Grace. Keduanya disebut memiliki hubungan bisnis jual beli properti berupa rumah. Hubungan bisnis tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang Rafael.
Baca Juga: Mengamuk Saat Diperiksa KPK, Lukas Enembe: Kamu Tipu-tipu, Bohong Semua!
Karena hal itu, Grace pada Kamis (11/5) kemarin dipanggil KPK sebagai saksi pencucian uang Rafael.
Grace setidaknya dicecar penyidik kurang lebih tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 13.27 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan Grace memilih lebih banyak untuk bungkam. Namun dia memberikan isyarat bantahan dengan menggelengkan kepala, saat dikonfirmasi dugaan dirinya menerima dana dari Rafael.
Rafael Tersangka
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Baca Juga: Mengenal Pelimpahan Berkas Perkara Kasus dari KPK ke JPU, Belajar dari Tindakan Suap Lukas Enembe
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.