Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:56 WIB
Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?
Adu Gaji Wagub vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg? (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah periode 2018–2023 Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin baru-baru ini mundur dari jabatannya demi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.

Gus Yasin telah resmi mengajukan surat pengunduran diri Kamis (11/05/2023) siang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah.

Yasin kini berbekal 8.000 suara dukungan untuk maju bertandang di pemilihan DPD memperebtukan jabatan yang prestisius tersebut.

Adu gaji wagub vs DPD: Bikin Yasin mundur demi nyaleg

Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD

Keputusan Yasin bagi beberapa orang bikin garuk-garuk kepala lantaran ia memilih untuk mundur dari jabatan Wagub Jateng yang notabene sangat presitisius.

Padahal, masa jabatan Yasin masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Lantas, publik menduga bahwa gaji DPD yang disinyalir lebih tinggi mendorong Yasin untuk beralih profesi. 

Apakah benar demikian?

Adapun gaji seorang gubernur dan wakil gubernur secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?

Peraturan tersebut merinci bahwa gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Meski nampak tak seberapa, seorang gubernur maupun wakilnya menerima segudang tunjangan. Tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur adalah sebanyak Rp 4,32 juta, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berkaca dari jumlah tersebut, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh wakil gubernur totalnya adalah Rp 80.640.000.

Tak cukup di situ, seorang wakil gubernur turut mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.

Wakil gubernur juga disediakan kendaraan dinas sebagai moda transportasi utama kala bekerja.

Sayangnya, rumah dan mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemerintah jika ia sudah selesai menuntaskan jabatannya, mengundurkan diri, atau dicopot dari jabatannya.

Lalu, berapakah gaji yang diterima seorang anggota DPD?

Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan seorang anggota DPD senilai Rp 71.532.800 yang diterima pertahunnya.

Kita dapat menarik benang merah bahwa Taj Yasin rela mundur dari jabatannya sebagai gubernur dan memilih untuk nyaleg bukan didasari oleh gaji yang lebih banyak.

Sebab, gaji wakil gubernur tak jauh berbeda dan bahkan lebih tinggi dari gaji anggota DPD, yakni wakil gubernur per tahun menerima Rp Rp 80.640.000 dan seorang anggota DPD hanya menerima Rp 71.532.800.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI