Minta Peserta Pemilu 2024 Diseleksi Ketat, Komnas Perempuan: Harus Bersih dari Kekerasan Seksual

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:40 WIB
Minta Peserta Pemilu 2024 Diseleksi Ketat, Komnas Perempuan: Harus Bersih dari Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan minta peserta Pemilu 2024 diseleksi ketat. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak agar peserta Pemilu 2024 diseleksi dengan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya agar tidak ada bakal calon yang mempunyai jejak sebagai pelaku tindak kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 direvisi tidak hanya terkait afirmasi keterwakilan perempuan, melainkan juga syarat administasi peserta pemilu.

"Kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini tidak hanya terkait afirmasi tetapi juga tentang syarat administrasi," kata Siti dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Dia meminta para bakal calon yang mendaftar pemilu harus bersih dari jeratan kasus kekerasan seksual. Oleh sebab itu, Siti meminta KPU mempertimbangkan kembali isi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca Juga: Kader PAN Sempat Adu Mulut dengan Petugas Keamanan Kantor KPU, Zulhas: Kita Datang Baik-baik, Bukan Mau Demo!

"Bakal calon (balon) harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. (PKPU) Ini disebutkan misalnya dia tidak boleh memiliki riwayat atau pengalaman sebagai pelaku kejahatan seksual, itu dijelaskan," tegas Siti.

Siti menjelaskan pada PKPU sebelumnya, nomor 20 tahun 2018, disebutkan peserta pemilu tidak boleh memiliki riwayat sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun pada PKPU 10/2023 ketentuan tersebut dibuat umum.

"Itu artinya, kita tidak memberikan pembatasan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual," ucap dia.

Siti pun mengingatkan mengenai amanat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah dan pusat serta berbagai lembaga diamanati untuk mencegah terjadinya kekersan seksual.

"Apa yang dimaksud tata pemerintahan, itu diantaranya adalah sejak proses rekrutmen pejabat publik," tuturnya.

Baca Juga: Deretan Artis yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Ahmad Dhani Optimis Menang

Menurutnya, pejabat publik yang memiliki wewenang kekuasaan. Di sisi lain, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.

"Ketika seseorang di jabatan politik dan pemerintahan sementara dia belum dekonstruksi isu KS yang dia lakukan, maka keberulangan bisa terjadi," ujarnya.

"Kekasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi yang cenderung memiliki impunitas sehingga kita memiliki kepentingan ada orang-orang yang terlibat atau menjadi pejabat publik itu bebas," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI