Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada hubungan bisnis antara Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya diduga melakukan transaksi jual beli properti.
"Transaksi jual beli properti," kata Ali dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).
Grace pada Kamis (10/5/2023) kemarin dipanggil penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang Rafael.
Baca Juga: Putri Konglomerat Grace Tahir Diperiksa sebagai Saksi Kasus TPPU Rafael Alun
"Saudara GT (Grace Tahir) ini terkait dengan adanya, ini-kan masalah TPPU, TPPU itu-kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta.
Grace setidaknya dicecar penyidik kurang lebih tiga jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai 13.27 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Grace memilih untuk bungkam saat ditanya awak media. Meski enggan berbicara banyak lebar, namun dia memberikan isyarat bantahan dengan menggelengkan kepala, saat dikonfirmasi dugaan dirinya menerima dana dari Rafael.
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Tukin
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.