Suara.com - Modus penipuan baru berkembang di dunia maya dan telah memakan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penipuan tersebut berkedok pekerjaan sampingan (freelance) dengan tugas hanya melakukan like dan subscribe pada video YouTube tertentu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban mengungkapkan pengalamannya tertipu oleh pelaku yang sudah sebuah sindikat.
Korban tersebut telah melapor ke polisi dan kasusnya tengah ditangani oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, korban yang melaporkan kasus penipuan itu berinisial SN.
Berdasarkan keterangan SN, penipuan itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu sekitar pukul 12.55 WIB.
Menurut AKP Fitri, SN awalnya mendapatkan pesan WhatsApp yang berisi tawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas sangat mudah namun hasilnya menjanjikan, yakni hanya memencet Like dan Subscribe pada video YouTube.
Untuk pekerjaan demikian, pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp15 ribu pada SN jika dapat menyelesaikan tiga tugas, yakni memencet like dan subscribe video YouTube.
"Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5 kali," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Pelaku terus menekankan kalau korban akan mendapatkan komisi jika telah menyelesaikan 6 tugas. Namun untuk mendapatkan itu, pelaku meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih sebagai deposit dan itu sifatnya adalah wajib.
Kepada korban, pelaku awalnya meminta SN untuk menyetorkan deposit sebesar Rp500 ribu dengan reward yang dijanjikan sebesar 20 persen.
Namun makin lama, nilai deposit yang harus disetorkan korban semakin tinggi. Korban yang sudah kadung terpengaruh dengan iming-iming pelaku seakan tidak menyadarinya.
"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," ungkap Fitri.
Pelaku menekankan, jika peserta dalam grup WhatsApp tersebut tidak melanjutkan tugas yang diberikan,komisi yang dijanjikan tidak akan bisa dicairkan.
Lalu SN diminta untuk kembali menyetorkan deposit sebesar Rp14.700.000 agar bisa mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.
Namun akhirnya SN menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan karena belum juga bisa mencairkan komisinya, meski telah menyetorkan deposit hingga Rp30 juta.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan