· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2018)
· Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (2019 hingga sekarang)
Sebelumnya, Dani Hamdani menjadi sorotan pasca Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri usai mengajukan laporan praktik pungutan liar (pungli). Husein melaporkan praktik tersebut melalui online.
Pada tahun 2020, Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS Kabupaten Pangandaran pun wajib mengikuti latihan dasar. Latihan dasar itu berlangsung di Kota Bandung.
Biaya yang wajib dikeluarkan oleh Husein adalah uang transportasi sebesar Rp270.000. Padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan dan Husein menuju ke lokasi dengan kendaraan pribadi.
Tak hanya itu, pada saat latihan dasar berlangsung, para peserta diminta membayar Rp310.000 yang peruntukannya tidak jelas. Husein pun merasa keberatan dengan pungutan itu karena gajinya belum cair selama tiga bulan. Husein yang merasa hal tersebut tak wajar pun melaporkan aksi ini ke situs Lapor.go.id secara anonim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma