Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Ridwan Kamil Buntut Guru Lapor Pungli Diancam

Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:05 WIB
Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Ridwan Kamil Buntut Guru Lapor Pungli Diancam
Kepala BKPSDM Pangandaran - Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran yang Dinonaktifkan Ridwan Kamil Buntut Guru Lapor Pungli Diancam (bkpsdm.pangandarankab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dani Hamdani selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran resmi dinonaktifkan dari jabatan tersebut oleh Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat itu mencopot jabatan Dani lantaran menyinggung kinerja Husein Rafsanjani selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi guru di kabupaten tersebut.

Dani Hamdani menyebut Husein tidak lulus tes kejiwaan dan tidak layak jadi PNS. Selain itu, Ridwan Kamil juga mencopotnya dari jabatan itu atas dugaan pungli.

Namun, penonaktifan ini hanya bersifat sementara. Hal ini dilakukan sembari tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus secara objektif dan transparan.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil.

Baca Juga: Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!

Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut penjelasan siapa Kepala BKPSDM Pangandaran yang dinonaktifkan Ridwan Kamil.

Melansir dari situs bkpsdm.pangandarankab.go.id, Dani Hamdani adalah Kepala BKPSDM Pangandaran yang jabatannya yakni Pembina tingkat 1. Dani Hamdani merupakan PNS Golongan IV/b.

Berkaitan dengan pendidikannya, Dani Hamdani menempuh pendidikan hingga jenjang magister. Dani Hamdani menempuh jurusan pendidikan Manajemen Pemerintahan Daerah.

H. Dani Hamdani, S.Sos., M.M. juga melaporkan harta kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015. Dani Hamdani juga sempat mengemban beberapa jabatan yakni sebagai berikut:

· Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (2015)

Baca Juga: Duduk Perkara Guru ASN Pangandaran Diancam Usai Lapor Pungli, Berujung Kepala BKPSDM Dicopot

· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2017)

· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2018)

· Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (2019 hingga sekarang)

Sebelumnya, Dani Hamdani menjadi sorotan pasca Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri usai mengajukan laporan praktik pungutan liar (pungli). Husein melaporkan praktik tersebut melalui online.

Pada tahun 2020, Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS Kabupaten Pangandaran pun wajib mengikuti latihan dasar. Latihan dasar itu berlangsung di Kota Bandung.

Biaya yang wajib dikeluarkan oleh Husein adalah uang transportasi sebesar Rp270.000. Padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan dan Husein menuju ke lokasi dengan kendaraan pribadi.

Tak hanya itu, pada saat latihan dasar berlangsung, para peserta diminta membayar Rp310.000 yang peruntukannya tidak jelas. Husein pun merasa keberatan dengan pungutan itu karena gajinya belum cair selama tiga bulan. Husein yang merasa hal tersebut tak wajar pun melaporkan aksi ini ke situs Lapor.go.id secara anonim.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI