Suara.com - Arifin Purwanto, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Dia pun minta hakim mengabulkan gugatan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
Namun rupanya ada beberapa alasan yang mendasari SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP seperti permintaan dari Arifin Purwanto tersebut. Simak penjelasan berikut ini.
Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85. Bunyinya, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada banyak pertimbangan sehingga berlakunya SIM hanya 5 tahun, salah satunya dari sisi keselamatan pengendara.
Baca Juga: Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas), perpanjangan SIM tiap 5 tahun sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala. Alasan inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak dapat dibuat seumur hidup.
"Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia (pemilik SIM) kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin," ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Yusuf menjelaskan, setiap orang harus melewati ujian kompetensi pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu lintas termasuk rambu-rambu dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Pendapat senada diungkap oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup. Jusri menyebut masa perpanjangan SIM menjadi bagian dari pengecekan kondisi terkini si pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
"Misal kondisi kesehatan, (pemilik SIM) apa dia pernah mengalami benturan atau sakit atau kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal," jelas Jusri.
Kontributor : Trias Rohmadoni