Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:49 WIB
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Advokat Arifin Purwanto gugat ke MK minta SIM dan Nopol bisa berlaku seumur hidup. (Sumber: https://www.mkri.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang. Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (10/5/2023). Simak penjelasan terkait advokat yang mengugat agar SIM berlaku seumur hidup berikut ini.

Siapa Arifin Purwanto?

Arifin Purwanto merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur. Tak banyak informasi tentangnya yang terekspos di media sosial. Hanya saja dia tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.

Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup

Arifin Purwanto menjelaskan alasannya minta SIM yang hanya berlaku 5 tahun agar berlaku seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah 5 tahun ketika masa berlakunya habis atau mati.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).

"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum, kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP, kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.

Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya. Selain itu dia mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau biaya serta tenaga dan waktu demi proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis atau mati.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan

Soroti Ujian SIM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI