Suara.com - Warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang. Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (10/5/2023). Simak penjelasan terkait advokat yang mengugat agar SIM berlaku seumur hidup berikut ini.
Siapa Arifin Purwanto?
Arifin Purwanto merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur. Tak banyak informasi tentangnya yang terekspos di media sosial. Hanya saja dia tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup
Arifin Purwanto menjelaskan alasannya minta SIM yang hanya berlaku 5 tahun agar berlaku seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah 5 tahun ketika masa berlakunya habis atau mati.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).
"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum, kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP, kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya. Selain itu dia mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau biaya serta tenaga dan waktu demi proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
Soroti Ujian SIM
Selain itu, Arifin Purwanto juga menyoroti kesulitan tiap pemohon untuk bisa mendapat SIM dari ujian teori. Dia menganggap selama ini hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah tapi hanya diberitahu jika tidak lulus ujian teori.
Arifin juga beranggapan tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya. Dia pun meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi Arifin, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Arifin selama ini tak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, namun langsung proses ujian SIM. Dengan demikian pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
Dari sejumlah alasan itu, Arifin minta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang" namun tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Kontributor : Trias Rohmadoni