Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan dilakukan menyusul banyaknya pengendara motor yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kawasan JLNT Casablanca merupakan salah satu dari 70 titik kawasan yang akan dipasang kamera e-TLE.
"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang e-TLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rencananya, lanjut Latif, dua unit kamera e-TLE akan dipasang di pintu masuk dan keluar JLNT Casablanca. Harapannya, para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib terhadap aturan yang melarang melintas di JLNT Casablanca.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya, yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif.
Pengendara Sepeda Motor Tewas
Diberitakan sebelumnya pengendara sepeda motor berinisial D (21) nekat masuk ke JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dan menabarak pembatasan jalan hingga tewas. Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.
"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Nah Lho! Polisi Sebut Konser Coldplay di GBK Belum Ada Izin Resmi
Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca. Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.
"Oleng kekanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.
Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.
"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.
Sebagai informasi pengendara sepeda dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.