Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan dan kawan-kawan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, laporan tersebut diserahkan pada Rabu (10/5/2023) lalu ke Polda Sumut, lewat kegiatan asistensi dukungan kepada penyidik terkait dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin.
"Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH (Achiruddin) dan kawan-kawan," kata Natsir, Kamis (12/5/2023) malam kemarin.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi melakukan klarifikasi soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik AKBP Achiruddin.
Baca Juga: Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi, KPK Setop Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Hal itu karena Polda Sumut sudah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin.
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati.
"Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," sambungnya.
Ipi bilang, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkoordinasi dengan Irwarsum Polri. KPK selanjutnya akan mendukung kebutuhan data penyidikan di Polda Sumut.
"KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: Sosok 3 Kombes Perwira Polisi di Pusaran Kasus Ken Admiral dan Aditya Anak AKBP Achiruddin