Ajukan perlindungan hukum ke Jokowi
Sementara itu, pengacara AB, Slamet Yuono mengatakan, kasus yang menjerat kliennya merupakan sebuah preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Slamet mengatakan, dasar hukum yang dijadikan alasan untuk menahan kliennya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan AB, sebab udah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Kominfo dan Kejagung terkait penggunaan Pasal 27 ayat 2 UU ITE itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditahannya AB, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dan sikap, diantaranya adalah mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, Slamet juga akan meminta perlindungan kepada sejumlah petinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan kasus kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan