Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Archi Bela (AB) ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yakni Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
“Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Vivid kepada awak media.
Baca Juga: Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
Duduk perkara kasus
Sebelum ditahan, keponakan Wamenkumham itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Brigjen Vivid, tak hanya kasus dugaan pencemaran nama baik, AB juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektrronik.
Lebih detail, Vivid mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan AB, yakni dengan mencatut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan tertentu.
Vivid mengaku hanya bisa memberikan informasi sebatas itu. Ia enggan membuka lebih banyak kasus yang menjerat AB karena sudah masuk ranah penyidikan.
Namun ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ajukan perlindungan hukum ke Jokowi
Sementara itu, pengacara AB, Slamet Yuono mengatakan, kasus yang menjerat kliennya merupakan sebuah preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Slamet mengatakan, dasar hukum yang dijadikan alasan untuk menahan kliennya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan AB, sebab udah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Kominfo dan Kejagung terkait penggunaan Pasal 27 ayat 2 UU ITE itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditahannya AB, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dan sikap, diantaranya adalah mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, Slamet juga akan meminta perlindungan kepada sejumlah petinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan kasus kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan