Minta Perlindungan Jokowi, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Archi Bela Keponakan Wamenkumham

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:32 WIB
Minta Perlindungan Jokowi, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Archi Bela Keponakan Wamenkumham
Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (tengah) saat memenuhi panggilan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Archi Bela (AB) ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yakni Eddy Hiariej.

Penahanan terhadap AB dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

“Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Vivid kepada awak media.

Duduk perkara kasus

Sebelum ditahan, keponakan Wamenkumham itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Brigjen Vivid, tak hanya kasus dugaan pencemaran nama baik, AB juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektrronik.

Lebih detail, Vivid mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan AB, yakni dengan mencatut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan tertentu.

Vivid mengaku hanya bisa memberikan informasi sebatas itu. Ia enggan membuka lebih banyak kasus yang menjerat AB karena sudah masuk ranah penyidikan.

Baca Juga: Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan

Namun ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI