6. Selanjutnya, masukkan nomor ponsel kamu yang masih aktif dan klik 'Selanjutnya'.
7. Berikutnya, masukkan kode OTP 5 digit dari Polri yang dikirim ke nomor ponsel kamu
8. Lengkapi 'Profil' dengan mengisi kolom nama dan password, lalu klik 'Selanjutnya'
9. Setelah muncul keterangan 'Registrasi Berhasil', lalu klik 'Kembali ke Beranda'. Kemudian pilih menu 'Profil' dan klik ikon 'Profil' (bagian kanan atas) untuk verifikasi email yang terdaftar.
10. Selanjutnya, masukkan email aktif dan tekan 'Verifikasi'
11. Salin kode OTP 6 digit yang dikirim dari Polri ke email yang terdaftar, dan masukkan di kolom yang tersedia
12. Kemudian, kembali lagi ke menu 'Beranda' dan pilih menu 'SKCK'
13. Pilih menu 'Ajukan SKCK' di bagian atas yang berwarna oranye.
14. Lalu akan muncul keterangan seperti biaya, persyaratan, waktu, dan pengambilan.
Baca Juga: Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?
15. Kemudian pilih 'Mulai'