Siram Air Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Apakah Masriah Bisa Dipidana?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:41 WIB
Siram Air Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Apakah Masriah Bisa Dipidana?
Tangkapan layar rekaman CCTV di mana viral emak-emak siram air kencing ke rumah tetangga. [Instagram/@terangmedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak polisi turun tangan karena keluarga Wiwik mengajukan laporan. Mereka pun telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk ketua RT setempat.

Dari keterangan sementara, Supriyana mengungkap Marsiah sudah pernah melakukan aksinya secara berulang kali sejak tahun 2017. Dulu pun pernah diadakan mediasi tapi Marsiah kerap mengulangi perbuatannya.

"Di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah. Walaupun sudah oke tidak mengulangi, akhirnya terulang," ujar Supriyana.

Supriyana mengungkap masalah bermula saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima karena dia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Hal itu membuat Masriah geram hingga melakukan aksi penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik. Tujuan Masriah melakukan itu agar Wiwik tak betah dan pindah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI