Suara.com - Aksi emak-emak waga Sidoarjo bernama Masriah (56) yang siram air kencing dan melempar tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik belakangan ini viral di media sosial. Kasus ini pun sampai berlanjut ke ranah hukum. Terungkap bahwa Marsiah telah melancarkan aksinya itu sejak tahun 2017.
Walau sempat mediasi dengan Wiwik, nyatanya Marsiah tetap melakukan aksinya hingga saat ini. Wiwik pun telah mempolisikan Marsiah atas perbuatannya itu. Simak penjelasan apakah Marsiah bisa kena unsur pidana karena menyiram air kencing dan kotoran di rumah Wiwik berikut ini.
Apakah Masriah Bisa Dipidana?
Polisi akan segera memanggil Masriah terkait tindakannya menyiram air kencing dan kotoran manusia di rumah Wiwik. Sejauh ini kepolisian sudah mendalami bukti-bukti untuk mengusut kasus ini.
"Rencananya kami akan meminta korban menyerahkan temuan-temuan baru," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko pada Kamis (11/5/2023).
Polisi akan menindak Masriah sesuai perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Masriah bisa terancam pasal berlapis atas perbuatannya itu.
"Apabila nanti ditemukan bukti bahwa kotoran tersebut masuk rumah, akan dikenai pasal berlapis," tutur Andri.
Unsur Pidana Masih Didalami Polisi
Sementara itu, Polsek Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur sedang mencari unsur pidana dari aksi Marsiah melempar air kencing ke rumah Wiwik. Jika aksi Marsiah itu ditemukan melanggar maka bisa ditindak secara hukum.
Baca Juga: 6 Fakta Aksi Emak-emak Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Dilakukan Sejak 2017
"Polisi kan tinggal mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Kalaupun itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan), paling nggak kan seperti itu," ujar Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana pada Kamis (11/5/2023).