Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, masih terus bergulir.
Kini kasus tersebut menyeret nama putri kedua Dato Sri Tahir dan Rozy Riady, yakni Grace Dewi Riandy atau akrab disapa Grace Tahir.
Pada Kamis (11/5/2023), putri salah satu orang terkaya di Indonesia itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi Grace itu memang soal perkaranya Rafael. Kami sedang menelusuri perkaranya TPPU, bukan gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023).
Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya juga diusut KPK.
Terseretnya Grace Tahir dalam pusaran kasus TPPU Rafael Alun mengundang tanya banyak pihak. Salah satunya mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, mengingat Grace merupakan anak dari salah satu konglomerat di Indonesia.
Harta kekayaan Grace Tahir dan keluarganya
Grace Tahir adalah seorang pengusaha berdarah Tionghoa-Indonesia yang lahir pada 1976. Ia merupakan bagian dari keluarga Tahir yang merupakan pendiri grup Mayapada.
Ayahnya, Dato Sri Tahir merupakan konglomerat Indonesia yang namanya masuk daftar orang terkaya tanah air versi majalah Forbes 2021.
Baca Juga: Diambil Alih Polisi, KPK Hentikan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
Sementara ibunya, Rosy Riady adalah putri dari salah satu keluarga konglomerat Indonesia lainnya, yakni pendiri grup Lippo Mochtar Riady.